Hasil Wawancara Singkat LAPAS, Laporan Wawancara singkat LAPAS, Narasi Teks Wawancara LAPAS (OBRAL TUGAS)

ini tugas Study Tour nya egik juga. Nama kakakku ini Maggie Arista F. Aku cuma copas seadanya dari MS Word jadi maaf kalo masih banyak kekurangan. Mungkin ini bisa digunakan turun-temurun di SMA N 1 Depok atau sekolah lain yang juga ngadain studytour kesana.
oke cekidot

***


TUGAS KELOMPOK
KELOMPOK: 4
KELAS: X F
KETUA: Irfan Sanusi (19)
SEKRETARIS:  Farah Aulia Dewi (16)
ANGGOTA:         1. Finnalia Yunita (17)
2. Hardianto G (18)
 3. Maggie Arista (20)
Nama LP: Lembaga Permasyarakatan Anak Kutoarjo
Status/ Kelas LP: II A
Slogan LP: Pengayoman


IDENTITAS PESERTA DIDIK
A.      IDENTITAS
1.       Nama Peserta Didik: Setyo Nugroho Jati
2.       Umur Peserta Didik: 19 tahun
3.       Agama Peserta Didik: Islam
4.       Pendidikan Peserta Didik: SMK Wonosobo kelas 2
5.       Alamat Peserta Didik: Wonosobo

B.      KASUS PELANGGARAN
1.       Kasus Pelanggaran: Pembunuhan Berencana
2.       Pasal KUHP yang dikenakan pada Peserta Didik: Pasal 340
3.       Upaya hukum yang pernah dilakukan oleh keluarga: Sewa Pengacara
4.       Remisi yang pernah diterima oleh Peserta Didik: 10 bulan 15 hari
5.       Kesan Nara Pidana selama di LP:
a.       Seberapa sering kamu ditengok keluarga?
Jawab: sebulan sekali
b.      Siapa yang paling sering menengok?
Jawab: Sekeluarga
c.       Bagaimana cara mengatasi kangen pada keluarga?
Jawab: Sharing ke teman
d.      Kepada siapa biasa kamu curhat masalahmu?
Jawab: Teman
C.      PEMBINAAN Nara Pidana
1.       Pembinaan selama di dealam Lembaga Permasyarakatan
a.       Jalur pendidikan:
·         Pukul berapa mulai belajar di sekolah dan dimana tempatnya?
Jawab: jam 9 di LP
·         Pelajaran apa yang paling disukai?
Jawab: sosiologi
·         Bila mendapat kesulitan bagaimana cara mengatasinya?
Jawab: bermain gitar agar tidak jenuh
b.      Jalur agama: Pengajian
c.       Jalur olah raga: futsal, bola volly, tenis meja
d.      Jalur kesenian: karawitan, gitar
e.      Jalur lain-lain: -


***


Please appreciate my blog by commenting/press the +1 button
That means so much to me ^_^

Contoh Dialog Singkat Bahasa Prancis, Percakapan Bahasa Prancis Singkat (OBRAL TUGAS)

Ini file punya egik, kakakku yang pertama.
Dia buat percakapan bahasa prancis singkat kelas 10 SMA ini sendiri, lalu minta temennya, Olivier Audrey (orang prancis asli) koreksiin. Dijamin grammar-nya bener semua xDD
Daripada terjemahin di google translate yang abal-abal, mending copas aja:p

Please appreciate my blog by commenting/press the +1 button
That means so much to me ^_^


***


Le dialogue

Robert: Ah, Yasmine, Bonjour! (Ah, Yasmine, Halo!)

Yasmine: Bonjour! (Halo!)

Robert: Tu vas où? (Kamu mau kemana?)

Yasmine: Je vais à la libraire (Mau ke perpustakaan)

Robert: Ah! Tu as un rendez-vous? (Ah! Kamu ada janji?)

Yasmine: Non, Je cherche un livre (Enggak, aku mau mencari buku)

Robert: Tu y vas pied? (Kamu jalan kaki?)

Yasmine: Non, en métro (Enggak, naik metro *kereta bawah tanah Prancis*)

Robert: En métro, c’es facile (Oh, naik metro, gampang, ya)

Yasmine: Bien sûr, Je prends le omnibus jusqu’au Trocadéro (Iyalah, aku naik bus sampe Trocadero)

Robert: Bon, au revoir (Ok, sampai jumpa)

Yasmine: au revoir (sampai jumpa)



NOTE: Terjemahan sudah disesuaikan dengan percakapan sehari-hari.

***
maaf, adanya cuma segitu.
Tapi ini dijamin 100% bener nggak ngawur. Egi aja sampe ditanyain gurunya,
"Lho, kata ini kan belum saya ajari, kok kamu bisa tahu ?"
"Ehehe anu bu,,,"


Biografi Tokoh, Biografi singkat, Biografi Mario Teguh (OBRAL TUGAS)

ehm.. ehm
post kali ini tentang Biografi singkat, Biografi tokoh idola, biografi Mario Teguh yang disajikan secara singkat.

Oya, biografi ini bekas tugasku dulu waktu kelas 7 semester 1. Awalnya masih berupa copasan dari wiki dan penuh tulisan underline blue. Aku udah edit dan buang bagian yang enggak penting.
oke, selamat ngerjain tugas

***


BIOGRAFI TOKOH


Mario Teguh adalah seorang muslim yang menjadi motivator dan konsultan bisnis dan kepribadian asal Indonesia. Agama Mario Teguh adalah Islam. Bagi yang menganggap bahwa Mario Teguh kristen, Anda salah besar! Ya, Mario teguh beragama Islam. Beliau menjadi motivator tanpa menyinggung agama tertentu dan bisa merangkul semua kalangan. Mari kita simak kisah hidup Pak Mario!
Nama aslinya adalah Sis Maryono Teguh, namun saat tampil di depan publik, ia menggunakan nama Mario Teguh. Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang. Mario Teguh sempat bekerja di Citibank, kemudian mendirikan Bussiness Effectiveness Consultant, Exnal Corp. menjabat sebagai CEO (Chief Executive Officer) dan Senior Consultan. Beliau juga membentuk komunnitas Mario Teguh Super Club (MTSC). Pak Mario lahir di Makassar, 5 Maret 1956.
Tahun 2010 kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai Motivator dengan Facebook Fans terbesar di dunia.
Di awal tahun 2010, Beliau terpilih sebagai satu dari 8 Tokoh Perubahan 2009 versi Republika surat kabar yang terbit di Jakarta.
Sebelumnya Beliau membawakan acara bertajuk Business Art di O'Channel. Kemudian namanya semakin dikenal luas oleh masyarakat ketika ia membawakan acara Mario Teguh Golden Ways di Metro TV. Pada saat ini Mario Teguh dikenal sebagai salah satu motivator termahal di Indonesia.
Di tahun 2003 mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai penyelenggara seminar berhadiah mobil pertama di Indonesia.
Tahun 2010 kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai Motivator dengan Facebook Fans terbesar di Indonesia.

***


Please appreciate my blog by commenting/press the +1 button
That means so much to me ^_^

Makalah, Kliping KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KY (Komisi Yudisial)

entri kali ini dikasih (bukan nyolong) dari kakta.
Jadi sekarang nggak perlu nyuplik-nyuplik lagi ehehe :3
cekidooot

***


KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pengertian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazarudin Syamsudin.

Latar Belakang
KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu.



Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1.     Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.     Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.     Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.     Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.     Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.     Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.     Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.     Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Anggota
Periode 2000 - 2007
1.     Ketua: Prof. Dr. Nazarrudin Sjamsudin, M.A.
2.     Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
3.     Drs. Mulyana W. Kusumah
4.     Drs. Daan Dirmara, MA.
5.     Dr. Rusadi Kantaprawira
6.     Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
7.     Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
8.     Chusnul Mar’iyah, Ph.D.
9.     Dr. F.X Mudji Sutrisno, S.J.
10.                        Dr. Hamid Awaludin
11.                        Dra.Valina Singka Subekti, MSi
Periode 2007 - 2012
Dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007, Panitia Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU untuk periode 2007-2012 dan menyampaikannya kepada Presiden RI, selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and proper test.dari tanggal 1 s/d tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II DPR-RI memilih dan menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU.
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum.
1.     Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
2.     Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.
3.     Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.
4.     I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
5.     Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
6.     Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
7.     H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.



KOMISI YUDISIAL
Pengertian
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Latar Belakang
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Tujuan
1.     Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2.     Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3.     Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4.      Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman

Tugas dan Kewenangan
Kewenangan
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas
1.     Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
2.     Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
3.     Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
4.     Menetapkan calon Hakim Agung; dan
5.     Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
6.     Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
7.     Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
8.     Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
9.     Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Keanggotaan
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Keanggotaan periode 2010-2015
1.     Eman Suparman (Ketua)
2.     Imam Anshari (Wakil Ketua)
3.     Abbas Said
4.     Taufiqurrahman Syahuti
5.     Suparman Marzuki
6.     Jaja Ahmad
7.     Ibrahim


***


yaa.. kira-kira beginilah.  Ini tugas dari Bu Is guru PKn kelas 8 SMPN 4 Yogyakarta
semoga bermanfaat


Please appreciate my blog by commenting/press the +1 button
That means so much to me ^_^