entri kali ini dikasih (bukan nyolong) dari kakta.
Jadi sekarang nggak perlu nyuplik-nyuplik lagi ehehe :3
cekidooot
***
KOMISI PEMILIHAN
UMUM
Pengertian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari
anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan
korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode
tersebut, Nazarudin
Syamsudin.
Latar
Belakang
KPU yang ada sekarang merupakan KPU
ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU
pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 Partai Politik dan
dilantik oleh Presiden BJ Habibie. image KPU harus diubah sehingga KPU dapat
berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur
dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor
penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu
menyuarakan aspirasi rakyat. Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya
penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR
untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas
penyelenggara Pemilu.
Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
1.
Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.
Menerima,
meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
3.
Membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS;
4.
Menetapkan jumlah
kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.
Menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II;
6.
Mengumpulkan dan
mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor
16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.
Tugas dan
kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan
KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Anggota
Periode 2000 -
2007
1.
Ketua: Prof. Dr. Nazarrudin Sjamsudin, M.A.
2.
Prof. Ramlan
Surbakti, M.A, Ph.D.
3.
Drs. Mulyana W.
Kusumah
4.
Drs. Daan
Dirmara, MA.
5.
Dr. Rusadi
Kantaprawira
6.
Imam Budidarmawan
Prasodjo, MA, PhD.
7.
Drs. Anas
Urbaningrum, M.A.
8.
Chusnul Mar’iyah,
Ph.D.
9.
Dr. F.X Mudji
Sutrisno, S.J.
10.
Dr. Hamid
Awaludin
11.
Dra.Valina Singka
Subekti, MSi
Periode
2007 - 2012
Dari tanggal 21 s/d 30 Agustus 2007, Panitia
Tim Seleksi Calon Anggota KPU memilih 21 (dua puluh satu) nama bakal calon
anggota KPU untuk periode 2007-2012 dan menyampaikannya kepada Presiden RI,
selanjutnya Presiden menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada DPR-RI
untuk mengikuti fit and proper test. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan fit and
proper test.dari tanggal 1 s/d tanggal 3 Oktober 2007. Akhirnya Komisi II
DPR-RI memilih dan menyusun urutan peringkat 21 (dua puluh satu) nama calon
anggota KPU.
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat
teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada
tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat
sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007.
Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat
persoalan hukum.
1.
Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.,
mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Sri Nuryanti,
S.IP, M.A., peneliti LIPI.
3.
Dra. Endang Sulastri,
M.Si., Aktivis perempuan.
4.
I Gusti Putu
Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
5.
Prof. Dr. Ir.
Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
6.
Dra. Andi Nurpati,
M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
7.
H. Abdul Aziz,
M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.
KOMISI YUDISIAL
Pengertian
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no
22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung.
Latar Belakang
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR
tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang
berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada
tanggal 13 Agustus 2004.
Tujuan
1.
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif
terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur
masyarakat.
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan
kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring
perilaku hakim.
3.
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen.
4.
Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin
kemandirian kekuasaan kehakiman
Tugas dan Kewenangan
Kewenangan
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Tugas
1.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas
utama:
2.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
3.
Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
4.
Menetapkan calon Hakim Agung; dan
5.
Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
6.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat
Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
7.
Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku
hakim,
8.
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
perilaku hakim, dan
9.
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi
yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada
Presiden dan DPR.
Keanggotaan
Keanggotaan Komisi
Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan
anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara,
terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Keanggotaan periode
2010-2015
1.
Eman Suparman (Ketua)
2.
Imam Anshari (Wakil Ketua)
3.
Abbas Said
4.
Taufiqurrahman Syahuti
5.
Suparman Marzuki
6.
Jaja Ahmad
7.
Ibrahim
***
yaa.. kira-kira beginilah. Ini tugas dari Bu Is guru PKn kelas 8 SMPN 4 Yogyakarta
semoga bermanfaat
Please appreciate my blog by commenting/press the +1 button
That means so much to me ^_^
0 comments:
Post a Comment